Keberadaan Mini Market Matikan Usaha Kecil
(Situs Humas Pemda DKI Jakarta) (), Maraknya mini market di wilayah Jakarta Barat membuat usaha kecil seperti warung dan lainnya menjadi sepi pembeli. Akibatnya banyak pengusaha warung yang mengeluh karena usahanya banyak yang gulung tikar. Daim, satu pengelola warung langsam, di Meruya mengaku dirinya tidak mungkin bisa bersaing dengan mini market. Karena mini market ruangannya nyaman ber-AC dan tertata rapih, tukasnya, Rabu (6/12).
Diungkapkannya, sejak bermunculan mini market warungnya menjadi sepi pengunjung. Walaupun sudah mencoba bertahan dengan meminjam modal, namun usahanya tetap kandas karena barang-barang di mini market terkadang harganya memamng lebih murah. Daim juga tidak memahami pemikiran dan kebijakan Pemda DKI Jakarta maupun anggota DPRD DKI, sampai mini markt itu menjamur. Padahal mematikan pengusaha kecil, ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perkonomian Jakarta Barat, H. Ludfi AM Rais mengatakan, pihaknya akan melakukan pendataan dan evaluasi keberadaan mini market yang saat ini jumlahnya mencapai 88 lokasi. Menurutnya, Bagian Perekonomian di wilayahnya hanya bersifat administrasi, sedangkan perizinan kewenangan ada di tingkat provinsi.
Namun, jelasnya, Pemda DKI Jakarta sudah berupaya untuk tidak menambah jumlah mini market dengan diterbitkannya Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 115 tahun 2006 tentang penundaan perizinan mini market di DKI Jakarta.
Instruksi yang dikeluarkan tanggal 13 November 2006 oleh gubernur DKI Jakarta itu menginstruksikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DKI, Dinas Tramtib dan Linmas DKI, para walikota, camat dan para lurah untuk tidak memberikan rekomondasi permohonan? mini market.
Sedangkan terhadap permohonan mini market yang telah terlanjur diajukan akan ditunda proses penyelesaiannya atau dikembalikan sampai batas waktu yang ditetapkan Pemda DKI Jakarta. Melalui instruksi Gubernur DKI itu, tidak ada lagi mini market bertambah, jelas Ludfi, didampingi Ka.Bagian Humas dan Protokol Jakarta Barat, Insaf Santoso SH.
Untuk membuka usaha mini market harus dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Pengguna Bangunan ( IPB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Undang-undang Gangguan (UUG).
Peluang Bisnis dan Peluang Usaha Halal Di Indonesia
No comments:
Post a Comment